22 March 2011

Mengeja Rapot Kebebasan Beragama di Indonesia

Akhir-akhir ini masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan sedang mengemuka di masyarakat. Masih segar di ingatan kita peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu. Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, mengalami kekerasan dan teror fisik yang dilakukan oleh sekelompok oknum. Dan menilik beberapa waktu ke belakang, terjadi pula tindakan kriminal yang memakan korban beberapa orang jemaat dari Gereja HKBP (Huria Kristen Barak Protestan) di wilayah Ciketing, Bekasi. Satu orang dipukuli dan seorang lainnya ditusuk dalam perjalanan mereka untuk menghadiri kebaktian.

Harmoni umat beragama di negeri ini memang sedang mendapat ujian yang cukup serius. Emosi, provokasi, dan ketidakpatuhan aturan main yang sudah disepakati bersama di pihak lain melahirkan tindak kekerasan yang serius. Toleransi seperti kehilangan mantra ajaibnya. Dialog-dialog antar agama seperti hampir tanpa makna. Antara apa yang diajarkan oleh agama dengan praktek seperti begitu berjarak. Apa sesungguhnya yang harus dilakukan untuk menjaga harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia?

Indonesia adalah negara multietnis dan multiagama dengan ragam variasi agama dan model-model pemahaman praktikal keagamaan yang tidak homogen. Disharmoni begitu mudah tercipta. Agama didefinisikan sebagai suatu kebenaran, sehingga berkonsekuensi pada anggapan ketersesatan seseorang yang tidak memegang teguh agama atau orang di luar agamanya. Lebih dari itu, bagi Karl Marx, agama adalah candu yang melekat pada diri masyarakat. Berdasarkan reaksi-praksi tersebut, terbentuklah semacam blok atau wilayah-wilayah agama yang melahirkan dikotomi ‘kami’ atau ‘mereka’. Nyaris tidak ada jembatan yang mengantarkan ‘kami’ dan ‘mereka’ pada suatu titik kebersamaan, sehingga menjadi ‘kita’. Ide pluralisme agama, yang salah satunya digemakan oleh Cak Nur, sesungguhnya ingin menjembatani ‘kami’ dan ‘mereka’ dan mengantarkannya untuk menjadi ‘kita’, yakni kesadaran bahwa semuanya adalah makhluk ciptaan Tuhan dalam derajat dan harkat, serta martabat yang sama; meskipun memiliki perbedaan persepsi dalam memandang Tuhan.

Konsep pluralisme agama bukanlah menyamakan semua agama, tetapi mengarahkan pemeluk agama untuk menghargai dan menghormati pemeluk agama lain dengan memahami bahwa pemeluk agama lain juga memiliki keyakinan yang sama tentang kebenaran agama yang dipeluknya. Masing-masing agama meyakini adanya Tuhan, dan karena keyakinan itulah mereka beragama. Selain itu masalah agama dan keyakinan adalah dominasi manusia secara individu. Tidak ada, tidak pernah ada, dan tidak akan pernah ada satu kekuatanpun yang diberi hak dan memiliki kemampuan mengatur hati dan pilihan manusia, kecuali si empunya sendiri. Kebebasan memilih agama melekat pada eksistensi manusia sebagai makhluk individu. 

Pada dasarnya, bila dilihat melalui dasar-dasar fundamental, masing-masing agama menawarkan konsep dan membiarkan orang yang ditawari untuk menggunakan haknya: menerima atau menolak. Menjadi sangat tidak relevan ketika kemudian umat beragama mencoba memaksakan kehendak terhadap orang yang berlainan agama, apalagi dengan jalan kekerasan, intimidasi, teror, agitasi, dan provokasi. Atau bahkan menciptakan suasana tidak kondusif yang merusak harmoni kehidupan beragama yang heterogen. 

Antara ajaran agama dengan sikap pemeluk agama memang tidak selalu selaras. Apa yang dilakukan oleh pemeluk agama tidak sepenuhnya dapat disebut sebagai representasi dari ajaran agama yang diyakininya. Antara ajaran agama dengan fakta umat beragama tidak selalu linear. Para koruptor menyebut dirinya beragama, sementara ajaran agama justru melarang tindakan korup. Orang mengaku beragama, tapi akhlaknya terhadap sesama buruk. Kekerasan terhadap pemeluk agama, apalagi pelakunya beragama lain, dari agama manapun pelakunya, atau apapun motifnya, jelas merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan oleh ajaran agama manapun. Semua pihak, manapun itu, harus saling menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi perbedaan agama dan keyakinan serta aturan main (hukum dan perundang-undangan) yang berlaku. 

It would be much better if we live together in harmony, right?